Menunaikan program BOS melalui APBN yang alokasi anggarannya tidak sedikit ini harus dapat dipertanggungjawabkan oleh semua pelatih baik di satuan sikap Kementerian Agama maupun madrasah swasta, sehingga diperlukan undang-undang dalam bentuk petunjuk teknis yang dapat dipahami dan dijadikan pedoman dalam menunaikan program BOS tahun 2017. Bagi lokasi yang secara geografis luar biasa sulit dijangka